Pages

  • Beranda
  • Tumbuhan
  • Umum
  • Kuliner
  • Olah Raga

Selasa, 06 Agustus 2013

SHOLAT DALAM PERJALANAN

Sholat dalam perjalanan, atau disebut “ sholatus safar “, dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut  
  1. Dilakukan seperti biasanya saat dirumah
  2. Di qoshor. Yakni sholat yang semestinya empat roka’at diringkas menjadi dua roka’at.
  3. Di jama'. Yakni mengumpulkan dua sholat, dhuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya', dalam salah satu waktunya.
Sholat dengan cara jama' ada dua macam :
  • Jama' taqdim. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu dhuhur, atau sholat maghrib dansholat isya' dalam waktu   maghrib.
  • Jama' ta'khir. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu ashar, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu isya' Apabila seorang musafir telah sampai pada suatu tempat tujuan, seperti Makkah, kemudian berniat tinggal selama minimal empat hari, maka dianggap sudah bukan sebagai musafir lagi, oleh karenanya tidak boleh melakukan jama' ataupun qoshor.
CARA SHOLAT QOSHOR
Pelaksanaan sholat qoshor sama seperti sholat biasa, hanya saja sholat yang semestinya empat roka’at yaitu dhuhur, ashar, dan isya'  di ringkas menjadi dua roka’at dengan niat qoshor pada waktu takbirotul ihram. Contoh lafadz niat qoshor : Usholli fardlod-dhuhri rok’ataini qoshron lillahi ta’ala. Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqoshor dua roka’at karena Allah.
SYARAT-SYARAT QOSHOR
Orang yang sedang bepergian (musafir) diperbolehkan melakukan sholat dengan qoshor, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
  2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64
  3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qoshor
  4. Sholat yang di qoshor berupa sholat empat roka’at. Yakni dhuhur, ashar dan isya'.
Niat qoshor pada saat takbirotul ihram Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang mengqoshor sholat.
Dalam perjalanan yang jauhnya 120,96 km ( tiga marhalah ) ke atas, lebih utama melaksanakan sholat dengan cara qoshor 3. Musafir yang sudah memenuhi syarat-syarat qoshor, boleh melakukan jama' sekaligus qoshor.
CARA JAMA' TAQDIM
Yang dimaksud dengan sholat jama' taqdim adalah, melakukan sholat ashar dalam waktunya sholat dhuhur, atau melakukan sholat isya' dalam waktunya sholat maghrib. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat isya'. Pelaksanaan sholat dengan jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dilakukan dengan cara, setelah masuk waktu dhuhur, terlebih dahulu melakukan sholat dhuhur, dan ketika takbirotul ihram, berniat menjama' sholat dhuhur dengan ashar. Contoh : Usholli fardlod-dhuhri jam'an bil 'ashri taqdiman lillahi ta'ala.
Artinya : "Saya berniat sholat dhuhur dengan dijama' taqdim dengan ashar karena Allah"
Niat jama' taqdim, dapat juga dilakukan di tengah-tengah sholat dhuhur sebelum salam, dengan cara berniat didalam hati tanpa diucapkan, menjama' taqdim antara ashar dengan dhuhur. Kemudian setelah salam dari sholat dhuhur, cepat-cepat melakukan sholat ashar.    Demikian juga cara sholat jama' taqdim antara sholat maghrib dengan sholat isya', sama dengan cara jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dan lafadz dhuhur diganti dengan maghrib, lafadz ashar diganti dengan isya'. Jika sholat jama' taqdim dilakukan dengan qoshor,  maka sholat yang empat roka'at, yaitu dhuhur, ashar, dan isya', diringkas menjadi dua rokaat.
Contoh niat  jama' taqdim serta qoshor: Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini jam'an bil 'ashri taqdiman wa qoshron lillahi ta'ala
Artinya : "Saya berniat sholat dhuhur dua roka'at dengan dijama' taqdim dengan ashar dan diqoshor karena Allah "
SYARAT-SYARAT JAMA'  TAQDIM
Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan sholat jama' taqdim, dengan syarat sebagai berikut :
  1. Bukan berpergian maksiat.
  2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km.
  3. Berniat jama' taqdim dalam sholat yang pertama ( Dhuhur / Maghrib).
  4. Tartib, yakni mendahulukan sholat dhuhur sebelum sholat ashar dan mendahulukan sholat maghrib sebelum sholat isya'.
  5. Wila’ yakni setelah salam dari sholat pertama, segera cepat-cepat melakukan sholat kedua, tenggang waktu antara sholat pertama dengan sholat kedua, selambat-lambatnya, kira-kira tidak cukup untuk mengerjakan dua roka’at singkat.
Sebagian ulama’ berpendapat, jama' (bukan qoshor), di perbolehkan meskipun tempat tujuan berjarak kurang dari 80,64 km, namun tidak kurang dari 1,66 km . Perjalanan yang jauhnya 120,96 km (tiga marhalah) ke atas, lebih utama melakukan sholat dengan qoshor.
CARA JAMA' TA'KHIR
Yang dimaksud dengan jama' ta'khir adalah, melakukan sholat dhuhur dalam waktunya sholat ashar, atau melakukan sholat maghrib dalam waktunya sholat, isya'. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat dhuhur. Pelaksanaan sholat jama' ta'khir antara sholat dhuhur dan ashar, dilakukan dengan cara, apabila telah masuk waktu dhuhur, maka dalam hati niat mengakhirkan sholat dhuhur untuk dijama' dengan sholat ashar dalam waktu sholat ashar. Kemudian setelah masuk waktu ashar, melakukan sholat dhuhur dan sholat ashar seperti biasa tanpa harus mengulangi niat jama' ta'khir. Demikian juga cara melakukan jama' ta'khir sholat magrib dengan sholat isya'. Ketika masuk waktu maghrib berniat dalam hati mengakhirkan sholat maghrib untuk dijama' pada waktu sholat isya'
SYARAT-SYARAT JAMA' TA'KHIR
Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan jama' ta'khir apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Bukan bepergian maksiat.
  2. Jarak yang ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km.
  3. Berniat jama' ta'khir didalam waktu dhuhur atau waktu maghrib.
ISTINJA’ (CEBOK) DALAM PESAWAT
Istinja’  atau  cebok  dalam  pesawat  terbang,  caranya sama  seperti  istinja’ diluar pesawat,  yaitu dengan mengunakan air  atau  benda keras yang bisa menghilangkan bendanya najis, seperti batu, kayu atau kertas tisu. Berhubung didalam pesawat tidak di perbolehkan mengunakan air untuk istinja’, maka dapat menggunakan kertas tisu dengan syarat :
  1. Najisnya belum kering.
  2. Najisnya tidak terkena benda basah lain, seperti terkena air.
  3. Najisnya tidak berpindah dari tempat keluarnya najis.
  4. Benda yang di pergunakan untuk mengusap najis, harus kering dan suci.
  5. Mengusap najis, sedikitnya tiga kali, apabila masih belum bersih, ditambah sampai bersih.

SHOLAT DALAM PESAWAT
Pelaksanaan sholat didalam pesawat, sama seperti sholat ditempat lainnya. Jika dimungkinkan berdiri, maka harus dilakukan dengan berdiri, ruku’ dan sujud dilakukan seperti biasa dengan menghadap qiblat. Namun jika tidak bisa dilakukan dengan berdiri, maka boleh sholat dengan duduk. Apabila tidak mempunyai wudlu’, padahal tidak terdapat air untuk berwudlu’, atau ada air, namun oleh pemilik air tidak diperbolehkan digunakan berwudlu', seperti ketika berada didalam pesawat, oleh petugas tidak diperbolehkan menggunakan air untuk berwudlu', karena dikhawatirkan dapat mengenai peralatan yang terdapat dibawah, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan para penumpang. Pada saat yang sama, tidak terdapat sarana untuk bertayamum, seperti debu, maka sholatnya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Melakukan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil wakti) dan wajib mengulangi sholat (I'adah), setelah menemukan sarana /alat bersuci.
Taqlid/mengikuti madzhab Maliki yang berpendapat, apabila seseorang tidak menemukan air untuk berwudlu’ dan tidak menemukan alat tayamum, maka gugur kewajiban sholat dan tidak wajib mengqodlo' sholatnya. Cara melakukan sholat lihurmatil wakti, sama seperti melakukan sholat biasa, hanya saja, bagi yang sedang berhadats besar, seperti junub, di cukupkan dengan hanya membaca bacaan yang wajib-wajib saja, tidak boleh membaca surat-suratan setelah bacaan fatihah. Sesuatu yang dapat digunakan untuk bertayamum menurut mazhab Syafi’I dan Hambali adalah, debu atau tanah yang berdebu . Sedangkan menurut mazhab Hanafi adalah, semua jenis tanah, baik yang mengandung debu atau tidak, seperti tanah liat, tanah kapur, tanah pasir, batu dan lain-lain. Menurut madzhab Maliki, yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah, semua yang nampak dari juznya bumi, seperti debu, salju, batu kapur yang belum di bakar, dan semua barang hasil tambang selain emas dan perak yang belum dipindah dari tempat asalnya. Dengan demikian, tayamum dengan menggunakan kayu papan, plastik dan apa saja yang telah diolah atau dimasak, hukumnya adalah tidak sah menurut semua madzhab (Syafi'i, Hanbali, Hanafi, dan Maliki), sebab tidak termasuk debu atau jenis tanah.